Batas Waktu Pelunasan PBB 31 Agustus 2016
Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara perorangan dan
Kolektif di wilayah Kabupaten Bogor dibuka pada 1-31 Agustus 2016 setiap
hari kerja.
Petugas penerimaan pembayaran PBB pada loket pelayanan
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor, R.Lies Surbekti
menyampaikan pelayanan pembayaran PBB dipermudah dan dipercepat dengan
menambah gerai di halaman kantor Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong
Bogor.
"Pihak Dispenda membuka gerai baru berupa tenda kerucut
yang siap melayani pembayaran PBB. Dilokasi juga bisa melakukan
pembayaran melalui gerai BJB yang ada di lokasi," jelas R.Lies Surbekti
dikantornya, Selasa (2/8)
Perlu diketahui, para wajib pajak diberi jangka waktu untuk
membayar PBB maksimal 31 Agustus. Jika melebihi tempo yang ditentukan,
maka denda sebesar 2 persen per bulannya ditanggung oleh wajib pajak.
Untuk membayar PBB, wajib pajak bisa melakukannya dengan
dua cara, yakni online dan offline yakni datang langsung, maka
pembayaran dapat dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat
Pembayaran yang tercantum pada SPPT atau Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi. (als)
