SPJ Dana Desa Bermasalah
Dana Desa yang digulirkan di wilayah Kabupaten Bogor harus diserap
sesuai peruntukan. Aliran dana yang nilainya tidak sedikit ini harus
transparan dan tepat sasaran.
Anggota Komisi III DPR RI, Anton Sukartono Suratto menegaskan penggunaan
dana desa harus dilaporkan terbuka dan tidak boleh ada potongan diluar
ketetapan pajak yang diberlakukan. "Selain pajak, tidak boleh ada
potongan lainnya," tegas Ketua DPC Demokrat Kab.Bogor, Selasa (2/8)
Menurutnya, alokasi penggunaan dana desa 75 persen
diantaranya untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, 15 persen untuk
pendidikan, kesehatan, posyandu, penguatan paud , 5 persen untuk
bumdes, dan 5% lainnya untuk perencanaan musrenbangdes, pelatihan
pengelolaan keuangan desa serta pajak 10 persen.
Dirinya mengatakan pemerintah pusat baru menggelontorkan
dana desa 60 persen. Sebagian besar dana desa ini terkendala Surat
Pertanggung Jawaban. "Banyak desa yang terbentur soal SPJ yang belum
sampai di BPMPD. Untuk itu, para verifikator pejabat Kecamatan dituntut
bertanggungjawab penuh terhadap pembangunan infrastruktur didesanya,"
tegasnya.
Dirinya menegaskan kepada seluruh kepala Desa di seluruh
penjuru negeri untuk menghindari Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPJ
fiktif, karena akan dipertanggung jawabkan secara hukum. "Dana ini
merupakan anggaran negara yang berasal dari rakyat juga, jadi harus
amanah menggunakannya," pesan dia. (ice)
