Kinerja Bappenda Kabupaten Bogor
Untuk Air Tanah
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
Nilai Perolehan Air (NPA) dinyatakan dalam satuan rupiah dihitung berdasarkan faktor Sumber daya Alam (SDA) dan komponen kompensasi pemulihannya dari kontribusi penggunaan air tergantung pada volume air dan jenis pemanfaatannya, perhitungan dilakukan secara progresif berdasarkan kelompok volume pengambilan air.
Berikut penggunaan air sumur yang bervariasi mulai dari 1-500 (m3), 501-1500 (m3) 1501 - 3000 (m3), 3001 - 5000 (m3) dan > 5000(m3).
Komponen kompensasi pemulihan terbagi menjadi beberapa indikator diantaranya kawasan pemukiman, perdagangan dan jasa, bahan penunjang produksi dan bahan produksi. Dengan indeks Komponen Pemulihan terbagi menjadi Aman (40%), Rawan (45%), Kritis (60%) dan Mata Air (70%).
Berikut beberapa faktor Nilai Perolehan Air yaitu jenis sumber air, lokasi/zona sumber air, dan
kualitas air merupakan faktor SDA, sedangkan tujuan pengambilan/ pemanfaatan air, volume air yang diambil dan tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan air merupakan faktor komponen kompensasi pemulihan sumber daya air dengan tarif pajak sebesar 20%. Harga air baku (HAB) merupakan nilai permeter kubik (m3) air dihitung berdasarkan investasi yang dikeluarkan untuk melakukan pemboran/ penurapan biaya perawatan. Harga Air Baku (HAB) air tanah dalam dan mata air Rp.1.500,- sedang untuk HAB air tanah dangkal Rp.1.000,-
Koordinat ditentukan dengan menggunakan GPS, Zona ditentukan berdasarkan posisi koordinat titik yang diplotkan ke peta Zonasi Air Bawah Tanah, Kualitas ditentukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang pengambilan sampelnya dilaksanakan oleh aparat dinas dengan standar tertentu, keberadaan sumber alternatif ditentukan berdasarkan pengamatan dan pengukuran langsung dilapangan, kedalaman sumur dan akuifer yang diambil diketahui berdasarkan data syarat teknis dan data hasil pemboran, dan kapasitas pompa serta alat ukur diketahui berdasarkan pengamatan titik dan pengujian kemampuan pompa dan alat ukur (meter air).
Perolehan NPA air tanah ditetapkan berdasarkan faktor SDA dan pemanfaatannya yang lebih menekankan aspek konservasi air tanah sebagai SDA, diperlukan koordinasi dan sinergitas antara instansi yang memberikan izin, penetapan NPA dan pemungutan pajak agar pengelolaan NPA air tanah dapat optimal, potensi dan peluang mengembangkan NPA air tanah bagi daerah masih besar, sejalan dengan semangat otonomi daerah serta pajak air tanah bukan merupakan tujuan tetapi merupakan dampak dari satu kegiatan pengambilan/ pemanfaatan air tanah. (adv)
Tidak ada komentar