header_ads

DLLAJ Dituding Gegabah

CIBINONG – Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor dituding gegabah karena menyetujui pemortalan yang diminta secara pribadi oleh Yusuf Rifai, warga Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin.

Padahal, restu yang diberikan DLLAJ tersebut berdampak fatal. Warga di Kampung Balandongan, Ciherangpondok, Cukangaleh, Babakan dan Limusnunggal, Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin, keberatan dengan aksi Yusuf tersebut. Pasalnya, puluhan kendaraan menumpuk di Jalan Raya H Edi Sukma, Balandongan, setiap hari.

Anggota DPRD dari Dapil III, Sumarli, mengatakan, akibat pemortalan, warga empat kampung tersebut kesulitan mengakses jalan. Seharusnya DLLAJ membuktikan kepemilikan lahan sebelum melegalkan aksi pemortalan itu.

“Saya menilai DLLAJ sangat gegabah. Kita semua tahu, itu jalan umum dan sering dimanfaatkan warga sekitar. Harusnya dibuktikan, jangan asal menyetujui,” tegas Sumarli, kemarin.

Ia menjelaskan, siapa pun boleh mengakui kepemilikan lahan. Namun, perlu diingat pihak pengklaim jika selama ini jalan tersebut dipelihara Pemkab Bogor.

“Alasan pemilik lahan karena kendaraan bertonase berat kerap berlalulalang bisa diterima. Tapi, alangkah baiknya semua pihak duduk bersama dulu sebelum pemortalan,” katanya.

Sumarli menyarankan, warga yang merasa terganggu sebaiknya membuat surat pengaduan ke Kepala DLLAJ, Soebiantoro.

“DLLAJ harus cepat melakukan mediasi dengan semua pihak,” kata politisi PKS ini. (and)
Sumber : Radar Bogor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.