header_ads

Pedagang Tolak Perpanjang Kontrak

BOGOR-Setelah disegel PT KAI, pemilik kios sepatu di Pasar Anyar dan Jalan Nyi Raja Permas menolak untuk memperpanjang kontrak dengan PT KAI.

Kuasa hukum pedagang Pasar Anyar, Sabar Ompu Sunggu, mengatakan, rencananya besok (hari ini, red) akan ada pertemuan antara pedagang dengan PT KAI di Polres Bogor Kota. Hal tersebut, menurut dia, untuk mencari letak kesalahpahaman yang mengakibatkan pedagang rugi miliaran rupiah akibat peristiwa penyegelan 12 kios pada Kamis (11/11).

Ia menyatakan, dalam pertemuan itu, pedagang siap menghentikan kontrak dengan PT KAI. Sabar mengatakan, pedagang masih mempunyai kontrak dengan pengelola kios PT Husseledy Rabel (HR) hingga 2018.

“Pedagang tak mau perpanjang soalnya kita masih punya kontrak dengan PT HR,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor Kota, AKBP Nugroho Slamet Wibowo, mengatakan, pihaknya bersedia memfasilitasi permasalahan jika diminta, baik dari pihak pedagang maupun PT KAI.

Menurut dia, sudah tugas pokok kepolisian dalam menjaga dan mengayomi masyarakat. “Kita berlaku sama kepada pedagang dan PT KAI untuk mencari solusi yang lebih baik,” tegasnya.

Mengenai adanya pertemuan besok (hari ini, red), Bowo mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi. “Kami tak pernah kirim undangan, tapi jika mereka meminta, kita akan fasilitasi. Kami siap sesuai porsi kami,” ucapnya.(yud)
Sumber : Radar Bogor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.