Budayakan Tertib Lalu Lintas
Jumlah korban kecelakaan lalu-lintas jalan di Indonesia sangat besar dan memprihatinkan. Dari tahun ke tahun jumlah itu cenderung meningkat dan korbannya merupakan kelompok usia produktif.
PT Jasa Raharja (Persero) sebagai BUMN yang memperoleh tugas melaksanakan UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, tahun 2009 telah membayarkan santunan untuk korban kecelakaan jalan sebesar Rp1,3 triliun.
Sementara untuk tahun 2010 yaitu antara Januari hingga November 2010, dana santunan yang dibayarkan juga berada pada angka Rp1,3 triliun.
Diperkirakan dengan kecenderungan terus meningkatnya jumlah korban kecelakaan lalu-lintas di Indonesia, tahun 2010 ini Jasa Raharja akan membayarkan dana santunan sekitar Rp1,5 triliun.
Menjawab Pelita, Dirut PT Jasa Raharja Diding S Anwar, di Jakarta, Minggu (19/12) menyatakan bersama instansi terkait, Jasa Raharja terus berupaya menekan jumlah korban kecelakaan lalu-lintas itu.
Seperti kemarin, seluruh Kantor Jasa Raharja di Indonesia bersama mitra terkait, melaksanakan suatu kampanye kepada masyarakat agar dibudayakan tertib lalu-lintas. Tujuannya agar angka kecelakaan lalu-lintas dan jumlah korbannya bisa diminimalisasi.
Menurut Diding, meski Jasa Raharja mengemban tugas pokok untuk membayarkan santunan untuk korban kecelakaan lalu-lintas di Indonesia, tapi pihaknya juga melakukan berbagai upaya, baik pra maupun pascaterjadinya kecelakaan lalu-lintas.
Pra-nya berupa penyuluhan-penyuluhan tentang tertib lalu-lintas, memasang papan peringatan pada daerah rawan kecelakaan lalu-lintas, melakukan talk show agar seluruh rakyat Indonesia tertib berlalu-lintas, memberikan bantuan untuk Polri, seperti rompi, lampu isyarat, sepeda motor trail, dan ambulans.
Kepada masyarakat, Jasa Raharja juga memberikan helm ber-SNI secara gratis, menyiapkan ratusan bus luks gratis untuk para pemudik sepeda motor menjelang Lebaran, dan banyak sumbangsih lainnya.
Sedangkan pasca-nya selain memberikan santunan untuk ahli waris korban yang meninggal dunia, juga memberikan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu-lintas, baik yang luka-luka atau cacat tetap. Kami juga memberikan kaki palsu kepada korban cacat tetap akibat kecelakaan lalu-lintas jalan, jelas Diding S Anwar.
Kerjasama Korlantas Polri
Pelayanan prima kepada masyarakat terus ditingkatkan agar masyarakat memperoleh kemudahan saat mengurus santunan Jasa Raharja.
Menurut Dirut Jasa Raharja, jika berkas-berkas yang diajukan ke Kantor Jasa Raharja di seluruh Indonesia lengkap, maka dalam hitungan menit, dana santunan itu bisa dibayarkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia atau yang dirawat di rumah sakit.
Apalagi dengan adanya sistem on line atas kerjasama dengan Korlantas Polri, pelayanan prima yang kami selenggarakan bisa dirasakan oleh masyarakat, jelasnya.
Kantor-kantor Jasa Raharja pun ditambah, sehingga masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas lebih dekat untuk memperoleh dana santunannya.
Tentang adanya harapan masyarakat dan pihak rumah sakit agar dana santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu-lintas bisa ditingkatkan, Diding mengakui bahwa besaran santunan itu sedang dievaluasi.
Diharapkan kenaikan dana santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu-lintas di Indonesia bisa direalisasikan tahun 2012. Sebab tahun 2011 masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Menurut Diding S Anwar, yang menentukan kenaikan dana santunan itu adalah pihak Kementerian Keuangan.
Seperti telah ditetapkan dengan Peraturan Kementerian Keuangan No 36 dan 37 tahun 2008, besarnya dana santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu-lintas di darat dan laut adalah Rp25 juta/orang untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp10 juta/orang untuk biaya perawatan di rumah sakit, dan maksimal Rp25 juta/orang untuk korban cacat tetap.
Sedangkan untuk angkutan udara adalah Rp50 juta/orang untuk korban meninggal dunia, biaya perawatan maksimal Rp25 juta/orang, dan cacat tetap maksimal Rp50 juta/orang. (be/als)
Sumber: Pelita 20/12/2010
PT Jasa Raharja (Persero) sebagai BUMN yang memperoleh tugas melaksanakan UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, tahun 2009 telah membayarkan santunan untuk korban kecelakaan jalan sebesar Rp1,3 triliun.
Sementara untuk tahun 2010 yaitu antara Januari hingga November 2010, dana santunan yang dibayarkan juga berada pada angka Rp1,3 triliun.
Diperkirakan dengan kecenderungan terus meningkatnya jumlah korban kecelakaan lalu-lintas di Indonesia, tahun 2010 ini Jasa Raharja akan membayarkan dana santunan sekitar Rp1,5 triliun.
Menjawab Pelita, Dirut PT Jasa Raharja Diding S Anwar, di Jakarta, Minggu (19/12) menyatakan bersama instansi terkait, Jasa Raharja terus berupaya menekan jumlah korban kecelakaan lalu-lintas itu.
Seperti kemarin, seluruh Kantor Jasa Raharja di Indonesia bersama mitra terkait, melaksanakan suatu kampanye kepada masyarakat agar dibudayakan tertib lalu-lintas. Tujuannya agar angka kecelakaan lalu-lintas dan jumlah korbannya bisa diminimalisasi.
Menurut Diding, meski Jasa Raharja mengemban tugas pokok untuk membayarkan santunan untuk korban kecelakaan lalu-lintas di Indonesia, tapi pihaknya juga melakukan berbagai upaya, baik pra maupun pascaterjadinya kecelakaan lalu-lintas.
Pra-nya berupa penyuluhan-penyuluhan tentang tertib lalu-lintas, memasang papan peringatan pada daerah rawan kecelakaan lalu-lintas, melakukan talk show agar seluruh rakyat Indonesia tertib berlalu-lintas, memberikan bantuan untuk Polri, seperti rompi, lampu isyarat, sepeda motor trail, dan ambulans.
Kepada masyarakat, Jasa Raharja juga memberikan helm ber-SNI secara gratis, menyiapkan ratusan bus luks gratis untuk para pemudik sepeda motor menjelang Lebaran, dan banyak sumbangsih lainnya.
Sedangkan pasca-nya selain memberikan santunan untuk ahli waris korban yang meninggal dunia, juga memberikan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu-lintas, baik yang luka-luka atau cacat tetap. Kami juga memberikan kaki palsu kepada korban cacat tetap akibat kecelakaan lalu-lintas jalan, jelas Diding S Anwar.
Kerjasama Korlantas Polri
Pelayanan prima kepada masyarakat terus ditingkatkan agar masyarakat memperoleh kemudahan saat mengurus santunan Jasa Raharja.
Menurut Dirut Jasa Raharja, jika berkas-berkas yang diajukan ke Kantor Jasa Raharja di seluruh Indonesia lengkap, maka dalam hitungan menit, dana santunan itu bisa dibayarkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia atau yang dirawat di rumah sakit.
Apalagi dengan adanya sistem on line atas kerjasama dengan Korlantas Polri, pelayanan prima yang kami selenggarakan bisa dirasakan oleh masyarakat, jelasnya.
Kantor-kantor Jasa Raharja pun ditambah, sehingga masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas lebih dekat untuk memperoleh dana santunannya.
Tentang adanya harapan masyarakat dan pihak rumah sakit agar dana santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu-lintas bisa ditingkatkan, Diding mengakui bahwa besaran santunan itu sedang dievaluasi.
Diharapkan kenaikan dana santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu-lintas di Indonesia bisa direalisasikan tahun 2012. Sebab tahun 2011 masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Menurut Diding S Anwar, yang menentukan kenaikan dana santunan itu adalah pihak Kementerian Keuangan.
Seperti telah ditetapkan dengan Peraturan Kementerian Keuangan No 36 dan 37 tahun 2008, besarnya dana santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu-lintas di darat dan laut adalah Rp25 juta/orang untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp10 juta/orang untuk biaya perawatan di rumah sakit, dan maksimal Rp25 juta/orang untuk korban cacat tetap.
Sedangkan untuk angkutan udara adalah Rp50 juta/orang untuk korban meninggal dunia, biaya perawatan maksimal Rp25 juta/orang, dan cacat tetap maksimal Rp50 juta/orang. (be/als)
Sumber: Pelita 20/12/2010
Tidak ada komentar