Pajak Air Bawah Tanah Bogor Belum Optimal
Pajak Air Bawah Tanah (ABT) mulai 1 Januari 2011 tidak lagi masuk ke kas provinsi tapi diserahkan ke masing-masing kota dan kabupaten. Meski demikian Pemkot Bogor tidak ngoyo mengeksploitasi besar-besaran sumber daya alam air tersebut.
“Penyedotan ABT yang berlebihan akan merusak alam dan bisa mengakibatkan bencana. Sebab itu kami tidak akan memberikan izin lagi perusahaan yang menyedot ABT di Kota Bogor,” ujar Lilis Sukartini, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Bogor, Senin.
Diakuinya, limpahan pajak ABT ke Pemkot Bogor dari provinsi itu berjumlah sekitar 104 perusahaan, namun pihaknya tidak berminat menambah jumlah perusahaan menyedot ABT. “Jumlah itu sudah cukup. Kita harus memikirkan keberlangsungan hidup anak cucu kita,” katanya.
Diakuinya, pihaknya masih akan memberikan dispensasi pengambilan air untuk kepentingan rumah. Selain itu, untuk daerah yang tak terjangkau PDAM masih akan diizinkan membuka sumur penyedotan. “Ini untuk hajat hidup orang banyak, kita izinkan,” ujarnya.
Dengan banyaknya penyedotan air sekarang ini, KLH akan menerapkan regulasi ketat. Bahkan, mereka mewajibkan setiap perusahaan yang berdiri di Kota Bogor untuk membuat satu sumur resapan setiap menutup tanah seluas 150 meter persegi.
Di samping itu, KLH terus membuat sumur resapan sendiri. Hingga kini, jumlahnya di Kota Bogor seratus sumur, tapi masih jauh dari standar yakni 6.300 sumur resapan. (iwan/B/als)
Sumber: Poskota 20/12/2010
Tidak ada komentar