Warga Desak Galian Tanah Ditutup
Warga dari empat desa, yaitu Gunungsindur, Jampang, Pabuaran dan Cibadung, kemarin mengepung Kantor Kecamatan Gunungsindur.
Kedatangan mereka untuk menuntut agar proyek galian C yang beroperasi di dua desa, yaitu Jampang dan Pabuaran, segera ditutup. Sebab, dinilai tak memberikan sumbangsih apa pun terhadap lingkungan sekitar.
Kekesalan warga memuncak setelah beberapa kali permohonan penutupan proyek galian C yang diajukan ke camat, sama sekali tak diindahkan. Warga menuding, keberadaan galian tersebut sudah menimbulkan banyak kerugian.
“Kita minta camat bertindak tegas. Banyak kerugian yang kita alami, mulai kerusakan jalan sampai kecelakaan," beber Ketua Karang Taruna Kampung Cimangir, Desa Gunungsindur, Zulkifli Ahmad.
Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, pihak kecamatan akhirnya bersedia melakukan mediasi di aula kecamatan. Mediasi berlangsung ricuh, beberapa warga bahkan hendak melempar kursi. Beruntung, Camat Gunungsindur Wawan M Sidik bersama jajaran polsek dan koramil, memberikan keputusan jika proyek galian dihentikan siang itu juga.
"Kita tak mau dipermainkan seperti ini. Bisa atau tidak, proyek harus segera ditutup," tegas Ketua RW 05, Desa Gunungsindur, Hermawan Suwandi, kemarin.
Setelah mediasi rampung, muspika bersama warga menuju lokasi galian, untuk menstop kegiatan penambangan tanah merah itu. Namun sial, dua lokasi galian C yaitu di Kampung Kelurahan, Desa Pabuaran dan Kampung Salabentar, Desa Jampang, sama sekali tidak beroperasi siang itu.
Di Kampung Kelurahan, muspika dan perwakilan warga sama sekali tak menemukan aktivitas penambangan. Hanya lima unit backhoe yang sedang parkir. "Kita sangat kecewa, kenapa pihak pengusaha seakan lari," beber Wawan.
Kondisi serupa terjadi di Kampung Salabentar. Muspika dan warga sama sekali tak menemukan aktivitas penambangan. Hanya penjaga loker yang berhasil dimintai keterangan.
"Kita sudah menjalankan amanat warga untuk segera menghentikan aktivitas penambangan. Kalau kami didesak menyegel atau menutup, itu kewenangan Pol PP," beber Camat Gunungsindur Wawan M Sidik.
Wawan membeberkan, saat ini hanya ada dua proyek galian C yang beroperasi di wilayahnya, yaitu Desa Pabuaran dan Jampang. Menyoal rekomendasi yang diberikan kepada para pengusaha galian itu, Wawan menjelaskan, hal itu berdasarkan bukti persetujuan dari masyarakat setempat dan pemdes.
“Kalau warga menolak, kami pun bertindak tegas. Semasa ada persetujuan dari warga dan pemdes, rekomendasi akan kami berikan. Toh, datangnya pengusaha juga akan meningkatkan investasi wilayah," ungkapnya.
Menindaklanjuti masalah ini, Wawan menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan semua pihak terkait untuk melakukan mediasi.
"Kita akan kirim surat permohonan penutupan kepada Pol PP kabupaten. Dan, selanjutnya dimediasikan bersama pihak pengusaha," terangnya. (yus/als)
Kedatangan mereka untuk menuntut agar proyek galian C yang beroperasi di dua desa, yaitu Jampang dan Pabuaran, segera ditutup. Sebab, dinilai tak memberikan sumbangsih apa pun terhadap lingkungan sekitar.
Kekesalan warga memuncak setelah beberapa kali permohonan penutupan proyek galian C yang diajukan ke camat, sama sekali tak diindahkan. Warga menuding, keberadaan galian tersebut sudah menimbulkan banyak kerugian.
“Kita minta camat bertindak tegas. Banyak kerugian yang kita alami, mulai kerusakan jalan sampai kecelakaan," beber Ketua Karang Taruna Kampung Cimangir, Desa Gunungsindur, Zulkifli Ahmad.
Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, pihak kecamatan akhirnya bersedia melakukan mediasi di aula kecamatan. Mediasi berlangsung ricuh, beberapa warga bahkan hendak melempar kursi. Beruntung, Camat Gunungsindur Wawan M Sidik bersama jajaran polsek dan koramil, memberikan keputusan jika proyek galian dihentikan siang itu juga.
"Kita tak mau dipermainkan seperti ini. Bisa atau tidak, proyek harus segera ditutup," tegas Ketua RW 05, Desa Gunungsindur, Hermawan Suwandi, kemarin.
Setelah mediasi rampung, muspika bersama warga menuju lokasi galian, untuk menstop kegiatan penambangan tanah merah itu. Namun sial, dua lokasi galian C yaitu di Kampung Kelurahan, Desa Pabuaran dan Kampung Salabentar, Desa Jampang, sama sekali tidak beroperasi siang itu.
Di Kampung Kelurahan, muspika dan perwakilan warga sama sekali tak menemukan aktivitas penambangan. Hanya lima unit backhoe yang sedang parkir. "Kita sangat kecewa, kenapa pihak pengusaha seakan lari," beber Wawan.
Kondisi serupa terjadi di Kampung Salabentar. Muspika dan warga sama sekali tak menemukan aktivitas penambangan. Hanya penjaga loker yang berhasil dimintai keterangan.
"Kita sudah menjalankan amanat warga untuk segera menghentikan aktivitas penambangan. Kalau kami didesak menyegel atau menutup, itu kewenangan Pol PP," beber Camat Gunungsindur Wawan M Sidik.
Wawan membeberkan, saat ini hanya ada dua proyek galian C yang beroperasi di wilayahnya, yaitu Desa Pabuaran dan Jampang. Menyoal rekomendasi yang diberikan kepada para pengusaha galian itu, Wawan menjelaskan, hal itu berdasarkan bukti persetujuan dari masyarakat setempat dan pemdes.
“Kalau warga menolak, kami pun bertindak tegas. Semasa ada persetujuan dari warga dan pemdes, rekomendasi akan kami berikan. Toh, datangnya pengusaha juga akan meningkatkan investasi wilayah," ungkapnya.
Menindaklanjuti masalah ini, Wawan menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan semua pihak terkait untuk melakukan mediasi.
"Kita akan kirim surat permohonan penutupan kepada Pol PP kabupaten. Dan, selanjutnya dimediasikan bersama pihak pengusaha," terangnya. (yus/als)
Tidak ada komentar