header_ads

PPID Gelar Rakor Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bogor yang dihadiri 72 peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Bogor hari ini menggelar rapat koordinasi membahas Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public bagi PPID di lingkungan Kabupaten Bogor.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor Tb.Luthfi Syam. Dalam sambutannya Luthfi memaparkan agar setiap SKPD menyiapkan PPID nya. Berdasarkan Undang Undang nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik cepat, tepat dan sederhana. Hal ini sesuai dengan pasal 13 Undang Undang tersebut.

“Di lingkungan Pemerintah Kabupaten, PPID bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh PPID pembantu yang berada di lingkungan SKPD dan/atau pejabat fungsional”, ujar Luthfi.

Hadir sebagai pembicara Sukartono, Bidang Pelayanan Informasi Kementrian Komunikasi dan Informasi RI dan Erwin Suriyana, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor sebagai moderator. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Satu Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Cibinong (29/09).

Menurut Erwin Suriyana, dalam pelaksanaanya di lapangan sering ditemukan gesekan antara badan public dalam hal ini PPID dengan pemohon informasi. Hal ini sepatutnya dapat dihindari karena ada peraturan undang-undang yang berlaku. Tinggal bagaimana kita menerapkannya.

“PPID ditunjuk langsung melalui Keputusan Bupati no. 550/357/Kpts/Per-UU/2011 dan salah satunya mengelola informasi dan memberikan informasi kepada publik, namun tugas ini sudah juga sudah diatur oleh undang-undang jadi harus memnuhi prosedur yang berlaku”, terang Kabid KIP Diskominfo Kabupaten Bogor ini.

Sementara Sukartono menrengkan, bahwa ada sanksi pidana bagi mereka Badan Publik yang tidak menyampaikan informasi secara transparan dan pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi untuk diselesaikan. Namun ada juga jenis informasi yang tidak bisa dikonsumsi publik dengan pertimbangan dampak informasi tersebut. Dan hal ini sudah diatur di dalam UU No.14 tahun 2008.

“Kita akan melakukan kegiatan-kegiatan pendekatan melalui forum kepada LSM dan organisasi Pers. Gunanya adalah untuk menciptakan sinergitas antara kedua belah pihak dan menanamkan pemahaman mengenai jenis informasi mana yang layak dan tidak layak dikonsumsi publik.

Lebih lanjut perwakilan dari Kemenkominfo ini mengatakan, dengan dibentuknya PPID harapannya dapat melayani masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga menanggapi Keputusan Bupati mengenai penunjukan PPID, menurutnya Kabupaten Bogor sudah menunjukan adanya respon terhadap peraturan undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. (dheni/als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.