header_ads

Kades Pancawati Akan Layangkan Somasi

CARINGIN – Isi berita yang tidak sesuai dengan fakta atau tidak sesuai dengan pernyataan yang dilontarkan dari narasumber sering menuai permasalahan, dan bisa berdampak provokasi. 

Bahkan belakangan ini tidak sedikit banyak koran yang di somasi. Salahsatunya  yang menimpa Ipan Supandi, Kepala Desa Pancawati, Kecamatan Caringin yang kecewa atas pemberitaan dirinya.

Ipan mengaku kecewa lantaran ada koran Lokal yang menulis berita Kades Pancawati Kesal Terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin yang dinilai Kurang Aspiratif dalam mendengarkan suara masyarakatnya. Padahal, menurut Ipan, dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu kepada siapapu termasuk kepada wartawan yang berinisial Ad dan DS.

"Saya tidak terima dengan pemberitaan salahsatu Koran, Edisi Senin 19 Maret 2012, karena isi beritanya seolah-olah memprovokasi," ujarnya, saat ditemui di kantor Kecamatan Caringin, (19/3)  Kemarin.

Kejadian ini bermula saat acara perayaan panen raya Desa Pancawati yang dihadiri tokoh nasional Anas Urbaningrum yang menyedot perhatian masyarakat dan para wartawan. Dalam kesempatan itu, Ipan menyampaikan beberapa keluhan para petani dan warga setempat, diantaranya infrastruktur dan akses jalan yang rusak. Namun, dia secara tegas mengatakan tidak pernah mengeluarkan kalimat tudingan – tudingan yang diarahkan kepada Bupati Bogor.
Baginya, ajang itu sebagai upaya dia memperjuangkan aspirasi terhadap pembangunan infrastruktur di desanya dihadapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada hari Sabtu (17/03) lalu. Dengan pemberitaan itu membuat dirinya merasa dizholimi, karena terlalu menyudutkannya dan tidak pernah merasa berkata demikian. 

Ia pun bersumpah tidak mengeluarkan pernyataan itu. "Saya akan cari kedua wartawan itu, ini sudah menyangkut masalah pribadi," tegasnya. Selain itu, Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Caringin ini pun akan menempuh langkah somasi dan jalur hukum, setelah melayangkan hak jawab atas permberitan tersebut.

Sementara itu, Camat Caringin Yudi Santosa, menjelaskan, apabila Kepala Desa Pancawati melayangkan keberatan ataupun somasi itu hak sebagai sumber, selama ini perhatian pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah cukup baik. Hal itu terbukti, dengan adanya program perbaikan infrastruktur di desa itu yang mencapai 4,2 milyar rupiah," jelasnya.

Terkait hal ini, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Bogor menjelaskan selama permasalahan itu sudah berbentuk karya pers (tulisan berita), maka tidak bisa langsung dipidanakan (KUHP), akan tetapi harus menggunakan hak jawab terlebih dahulu sebelum diproses pidananya. 

Proses pidana dimaksudkan adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dia menambahkan pihak PWI Kabupaten Bogor belum bisa memberikan sangsi sebelum adanya keputusan dari pihak pengadilan yang memvonis penulis berita tersebut dinyatakan bersalah.

“Sebagaimana Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan PWI tidak bisa memberikan sangsi, kecuali dia sudah diputus bersalah oleh pihak pengadilan terkait pidana,” Piyarso Hadi saat dihubungi Bogor Ekspres, Selasa (20/3) siang. (Rfs/Als)

1 komentar:

  1. pak Kades setelah mengkritik kok malah takut? katakan yg sebenarnya walaupun pahit.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.