Penumpang KRL Dilarang Merokok

Hal ini guna melaksanakan Program KTR yang diberlakukan PT. KAI sekaligus dukungan terhadap gerakan perjalanan tanpa asap rokok yang bekerjasama PT KAI, pemerintah Kota Bogor dan sejumlah penumpang kereta api.
Melalui pengeras suara, diminta kepada pengguna jasa kereta api untuk tidak merokok di stasiun peninggalan jaman Belanda itu
Melalui pengeras suara, diminta kepada pengguna jasa kereta api untuk tidak merokok di stasiun peninggalan jaman Belanda itu
Kepala Stasiun Kereta Api Besar Bogor Eman Sulaiman, saat pencanangan gerakan ramah lingkungan ini mengatakan, pihaknya mendukung Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan cara melarang penumpang kereta KRL merokok di tempat umum, termasuk stasiun peron dan gerbong. “Kita dukung KTR agar para perokok pasif dapat terlindungi dari bahaya asap rokok," ucapnya, Rabu (14/3/2012).
Menurut Eman, larangan merokok juga diberlakukan di gerbong kereta ekonomi, jika diketahui ada penumpang kedapatan
merokok maka akan melakukan tindakan tegas, seperti menurunkan penumpang dari dalam gerbong. Pengawasan petugas akan dilakukan setiap hari dengan melibatkan seluruh karyawan dan petugas
keamanan.
Larangan merokok yang diberlakukan PT KAI untuk menumbuhkan
kesadaran masyarakat agar tidak merokok ditempat umum. Selain itu, usai acara pencanangan juga digelar lomba memungut puntung rokok disekitar stasiun besar Bogor.
Sementara saat menunggu KRL jurusan Jakarta-Kota, Ny.Ela (38), warga Ciomas mengaku senang adanya peraturan dilarang merokok didalam gerbong, apalagi selama ini di dalam gerbong kereta api banyak yang merokok. "Kepala saya pusing mas kalau mencium bau asap rokok, apalagi saat kereta padat penumpang. Saya suka kesal, tapi mau melarang ga berani," katanya. .(amr/ice)
Tidak ada komentar