header_ads

Penumpang KRL Dilarang Merokok

KOTA BOGOR - Sejak awal Maret 2012, Stasiun Kereta Api Besar Bogor telah menyosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan mengajak kepada para penumpang untuk tidak merokok di kawasan stasiun, peron maupun dalam gerbong kereta api. 
Hal ini guna melaksanakan Program KTR yang diberlakukan PT. KAI sekaligus dukungan terhadap gerakan perjalanan tanpa asap rokok yang bekerjasama PT KAI,  pemerintah Kota Bogor  dan sejumlah penumpang kereta api. 


Melalui pengeras suara, diminta kepada pengguna jasa kereta api untuk tidak merokok di stasiun peninggalan jaman Belanda itu 
Kepala Stasiun Kereta Api Besar Bogor  Eman Sulaiman, saat pencanangan gerakan ramah lingkungan ini mengatakan, pihaknya mendukung Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan cara melarang penumpang kereta KRL merokok di tempat umum,  termasuk stasiun peron dan gerbong. “Kita dukung KTR agar para perokok pasif dapat terlindungi dari bahaya asap rokok," ucapnya, Rabu (14/3/2012).
Menurut Eman, larangan merokok juga diberlakukan di gerbong kereta ekonomi, jika diketahui ada penumpang kedapatan merokok maka akan melakukan tindakan tegas, seperti menurunkan penumpang dari dalam gerbong. Pengawasan petugas akan dilakukan setiap hari dengan melibatkan seluruh karyawan dan petugas keamanan.
Larangan merokok yang diberlakukan PT KAI untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok ditempat umum. Selain itu, usai acara pencanangan juga digelar lomba memungut puntung rokok disekitar stasiun besar Bogor.
Sementara saat menunggu KRL jurusan Jakarta-Kota, Ny.Ela (38), warga Ciomas mengaku senang adanya peraturan dilarang merokok didalam gerbong, apalagi selama ini di dalam gerbong kereta api banyak yang merokok. "Kepala saya pusing mas kalau mencium bau asap rokok, apalagi saat kereta padat penumpang. Saya suka kesal, tapi mau melarang ga berani," katanya. .(amr/ice)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.