Ratusan Kilogram Narkoba Dibakar Muspida
KOTA BOGOR - Sebanyak 155 kg barang bukti Narkoba yang disita
Kejaksaan Negeri Bogor dibakar oleh Jajaran Muspida Kota Bogor usai upacara
peringatan Hari anti Narkoba Internasional 2012 tingkat Kota Bogor yang
dipusatkan di Plaza Balaikota Bogor, Selasa (26/6/2012)
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal
dari 100 kasus yang ditangani periode Juni 2011-Mei 2012. Barang bukti dengan
beragam jenis dimusnahkan dengan cara dibakar secara simbolis oleh
Walikota Bogor Diani Budiarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor A. Ghazali Hadari,
Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi, dan Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP
Heppi Nanapi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang
bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach. Barang bukti yang
dimusnahkan meliputi ganja 155,0358262 kg, putau 0,422 gr, shabu 13,6345
gr, extacy 51 butir dan pil lexotan 1269 butir.
“Trennya setiap tahun meningkat, kita harus bahu
membahu dengan pihak kepolisian untuk menekan sedemikian rupa,” ujar Kepala
Kejaksaan A. Ghazali Hadari usai pemusnahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemusnahan sengaja
dilakukan secara terbuka di tempat umum. Seperti di halaman Balikota.
Pemusnahan secara terbuka dilakukan agar masyarakat tidak menuding dilakukan
diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Karena narkoba merupakan barang yang sensitif.
Permusnahan barang bukti narkoba disaksikan langsung
oleh peserta Upacara Peringatan HANI tingkat Kota Bogor 2012 yang digelar di
Plaza Balaikota Bogor. Upacara yang dipimpin langsung oleh Kejari dan
dikomandani AKP Heppi Nanapi bertema Sehat tanpa Narkoba.
Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diikuti
oleh ratusan peserta upacara, mulai dari unsur Muspida, PM, TNI/Polri,
kejaksaan, Satpol PP, Satgas Petugas, Karang Taruna, karyawan dan Karyawati,
pelajar SLTP-SLTA, pramuka dan mahasiswa. Juga hadir pimpinan unit kerja di
lingkungan Pemerintah Kota Bogor, para Camat dan Lurah, ormas, PPI (Purna
Paskibraka Indonesia), karyawan lapas, MUI Kota Bogor, Kantor Kementerian
Agama, tokoh ulama, dan panti Rehabilitasi. (cj)
Tidak ada komentar