Evaluasi Pelaksanaan KTR Kota Bogor
KOTA BOGOR - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Rubaeah mengakui salah satu permasalahan dalam pengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009.
Perda itu mengatur tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor yaitu belum optimalnya pengawasan internal di institusi sebagai lokasi KTR.
Buktinya, masih ditemukan pelanggaran di delapan kawasan, terutama ditempat-tempat umum dan tempat liburan, kata Rubaeah dalam evaluasi penegakan perda KTR selama tahun 2012 di Kota Bogor, di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Kamis (6/12/2012).
Evaluasi perda KTR di hadiri Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor Edgar Suratman, dan diikuti perwakilan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), organisasi kemasyarakatan, dan forum Kota Sehat.
Rubaeah menyebutkan, jelis pelanggaran KTR yang ditemukan dari monev (monitoring dan eveluasi) yakni merokok di KTR, ruang merokok dalam gedung, tidak ada tanda KTR, adanya penjualan/promosi rokok yang masih diperlihatkan secara jelas tanpa ijin terutama ditempat – tempat umum.
Lebih lanjut Rubaeah mengatakan, guna mengoptimalkan pengawasan internal di institusi KTR, Walikota Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No:404.45-324 tahun 2012, tentang Pembentukan Tim Pembina KTR Kota Bogor.
Tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, dengan wakilnya Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan akan melakukan pengawasan secara terpadu mulai dari tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Sedangkan keanggotaannya dari SKPD – SKPD.
Rubaeah menambahkan, wenenang tim pembina memasuki KTR baik siang maupun malam atau selama jam kerja maupun diluar jam kerja untuk melakukan suvervisi penerapan KTR setelah berkoordinasi dengan pimpinan lembaga dan/atau badan. Selain itu berwenang melakukan inspeksi mendadak kelokasi KTR. (yan/lan)
Perda itu mengatur tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor yaitu belum optimalnya pengawasan internal di institusi sebagai lokasi KTR.
Buktinya, masih ditemukan pelanggaran di delapan kawasan, terutama ditempat-tempat umum dan tempat liburan, kata Rubaeah dalam evaluasi penegakan perda KTR selama tahun 2012 di Kota Bogor, di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Kamis (6/12/2012).
Evaluasi perda KTR di hadiri Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor Edgar Suratman, dan diikuti perwakilan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), organisasi kemasyarakatan, dan forum Kota Sehat.
Rubaeah menyebutkan, jelis pelanggaran KTR yang ditemukan dari monev (monitoring dan eveluasi) yakni merokok di KTR, ruang merokok dalam gedung, tidak ada tanda KTR, adanya penjualan/promosi rokok yang masih diperlihatkan secara jelas tanpa ijin terutama ditempat – tempat umum.
Lebih lanjut Rubaeah mengatakan, guna mengoptimalkan pengawasan internal di institusi KTR, Walikota Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No:404.45-324 tahun 2012, tentang Pembentukan Tim Pembina KTR Kota Bogor.
Tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, dengan wakilnya Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan akan melakukan pengawasan secara terpadu mulai dari tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Sedangkan keanggotaannya dari SKPD – SKPD.
Rubaeah menambahkan, wenenang tim pembina memasuki KTR baik siang maupun malam atau selama jam kerja maupun diluar jam kerja untuk melakukan suvervisi penerapan KTR setelah berkoordinasi dengan pimpinan lembaga dan/atau badan. Selain itu berwenang melakukan inspeksi mendadak kelokasi KTR. (yan/lan)
Tidak ada komentar