header_ads

Bank Keliling Meresahkan Warga Desa

DRAMAGA - Pihak kepolisian akan me­nindak tegas lintah darat ber­kedok bank keliling yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadailan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (15/1/2013) mengatakan, tindakan menyita rumah warga sebagaimana dilakukan oleh bank keliling itu me­rupakan perbuatan melawan hu­kum. 

Kesepakatan yang telah di­buat antara si peminjam dengan bank keliling yang sejatinya memiliki izin usaha koperasi, harus batal demi hukum. 

“Bank Keliling itu tak punya izin perbankan. Dalam regulasi perbankan tidak dibenarkan adanya bunga di atas 6 persen. Dan jika mereka tetap melakukan penyitaan, maka itu sudah masuk ranah tindak pidana pemerasan. Polisi harus usut itu,” tegasnya.
 



Sementara, Kapolsek Dramaga AKP Pahyuni menegaskan, akan me­nindak tegas setiap orang yang mengganggu ketertiban dan ke­nyamanan warga di wilayahnya, ter­­masuk lintah darat ber­kedok bank keliling yang kini su­dah dinilai cukup meresahkan, khu­susnya meresahkan warga RT 05/RW 02, Kampung Pabuaran Kaum, Gang Pesantren Darut Tafsir, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea.
 

“Kami tidak menutup diri ter­ha­dap segala bentuk gangguan yang terjadi di wilayah kami. Jika itu sudah dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, kami akan tindak, kami akan pidanakan,” kata AKP Pahyuni kepada PAKAR, di Dra­maga, Selasa (15/1).
Kapolsek mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait bank keliling yang menyita rumah salah seorang warga yang tidak mampu membayar utang ka­rena membengkak dari Rp20 juta men­­jadi Rp35 juta dalam enam bu­­lan.


Kapolsek menegaskan, tindakan bank keliling yang menyita rumah warga itu, telah melanggar hukum dan bisa dikenakan tindak pidana ke­kerasan. “Jika sudah begitu, maka pe­lakunya akan kita jerat dengan pasal pemerasan,” tegasnya.
 


Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak lintah darat itu. “Kita akan cari tahu, jika sudah berlebihan maka kita siap memfasilitasi sesuai dengan tupoksi kita,” katanya.
 

Terpisah, Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor melalui Ke­pala Bagian Perekonimian, Arman Jaya meminta agar warga melaporkan jika ada yang menawarkan pinjaman lunak secara tidak resmi. "Pemkab su­dah melarang praktik rentenir, bah­kan kami sudah meminta agar s­e­tiap praktik bank ke masyarakat langsung, harus ada izin camat," ujar Arman, Selasa (15/1/2013).

Arman menegaskan, bank yang tidak jelas dan dianggap ilegal harus melaporkan kegiatannya ke camat setempat, sebelum melakukan akti­fitas. Dia menegaskan, Pak Bupati de­ngan tegas melarang praktik rentenir, karena pemkab sudah meyediakan perbankan daerah yang bisa mem­bantu masyarakat, yakni PDPK mau­pun bank yang legal lainnya.
 

“Secara lisan kami sudah sam­pai­kan kepada semua pihak keca­ma­tan, agar melarang adanya praktik ren­tenir. Hal itu dilakukan untuk meng­antisipasi masyarakat terlilit utang dengan bunga selangit,” pungkasnya. (sun)







Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@ gmail.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.