header_ads

Perusahaan Padat Karya Tolak UMK Naik


KOTA BOGOR memberlakukan kenaikan UMK dari Rp1.174.000 menjadi Rp2.002.000 ternyata ditentang sejumlah perusahaan padat karya.

Tak kurang ada delapan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bogor mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) 2013 kepada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi setempat.

“Ada delapan perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK mulai buan Februari mendatang. Surat penangguhan masih dalam proses di tingkat Provinsi,” kata Kabid Hubungan Industrian dan PKK, Samson Purba.

Surat penangguhan itu, lanjutnya, telah diajukan perusahaan kepada Gubernur pada Desember 2012 lalu. “Survey terhadap delapan perusahaan tersebut telah dilakukan oleh Dinaker Provinsi Jawa Barat sebagai persyaratan untuk menerima penangguhan pembayaran UMK 2013,” tandasnya.

Dia mengungkap, sejumlah 820 perusahaan, terdapat delapan perusahaan melakukan penangguhan. "Tahun ini ada delapan perusahaan yang melakukan penangguhan UMK dibanding tahun-tahun sebelumnya,” paparnya. (als)










Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@ gmail.com



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.