Tim Kejari Akan Telusuri Pelanggaran Proyek
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Mia Amiati mengaku tidak bisa masuk kedalam sektor pengawasan proyek karena itu merupakan ranah Pemda dan DPRD setempat jika masih dalam masa pemeliharaan.
Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya seperti tidak memenuhi kewajiban sesuai perpers 70 tahun 2012 tentang perpanjangan waktu yang menimbulkan kerugian keuangan negara baru Kejaksaan sebagai penegak hukum akan masuk untuk menyelidikinya.
Menurut Mia Amiati meski dibatasi kewenangan tetapi pemantauan terus dilakukan dengan memberdayakan semua fungsi intelejen.
"Pengumpulan data fakta dilapangan masih terus dilakukan agar nanti dapat menemukan tindak pidana korupsi dari proyek yang bermasalah selama tahun 2012" Ungkapnya.
Langkah itu perlu dilakukan karena masyarakat menunggu hasil kerja Kejaksaan dalam menindak pelanggaran hukum, terlebih banyak sekali laporan tentang penyelewengan itu, seperti pekerjaan belum selesai tetapi pembayaran sudah dilakukan 100 persen, sehingga Pemerintah harus berani memblacklist kontraktor nakal yang hanya menyelesaikan 30 persen dari batas tenggat waktu.
Dugaan pelanggaran
Banyaknya dugaan pelanggaran pelaksaan proyek Insfrastruktur di Kabupaten Bogor langsung disikapi oleh Kejaksaan Negeri Cibinong dengan membentuk tim untuk menelusuri kebenarannya.
Seperti diketahui sejumlah proyek insfrastuktur di Bumi Tegar Beriman disinyalir bermasalah mulai dari banyaknya keterlambatan penyelesaian hingga ketidak sesuaian spesifikasi atau terjadi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pantauan, sejumlah proyek yang diduga bermasalah dalam tahun anggaran 2012, seperti Peningkatan jalan Citeureup-Citaringgul yang dikerjakan Parahyangan Bangun Nusantara dan Peningkatan Jalan desa Pasir Madang - desa Cisarua Kec Sukajaya, dengan kontraktor Dharma Usaha Taruna Ampat, serta Jalan lingkar leuwiliang, dari proyek itu masing - masing bernilai Milyaran Rupiah. (*rri)

Tidak ada komentar