header_ads

UMK Naik Buruh Di PHK


CIBINONG - Tak semua pengusaha menerima keputusan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten Bogor tahun 2013 sebesar Rp2.002.000,- yang dianggap menambah beban keuangan perusahaan.  
Akibatnya, para buruh terancam dipecat oleh perusahaan yang berniat menerapkan rasionalisasi dan mengencangkan ikat pinggang. 
Hal ini terbukti dengan adanya Aksi demo yang dipicu PHK secara sepihak oleh manajemen dua perusahaan air mineral di Sentul dan Citeureup Kabupaten Bogor. Unjuk rasa ini merupakan reaksi demonstran yang dilakukan kaum buruh di Kabupaten Bogor, Senin (7/1/2013).
Dampak negatif bagi buruh atas kenaikan UMP tersebut mulai dirasakan dan dikhawatirkan menyusul perusahaan - perusahaan yang akan melakukan pemecatan atau sebagai kompensasi terhadap biaya produksi yang meningkat.
Menurut seorang pendemo yang enggan disebutkan namanya mengunkapkan sebanyak 41 buruh telah di PHK secara sepihak oleh Perusahaan, pada bulan Desember lalu. 
Pendemo mendesak Perusahaan harus memperkerjakan semua pekerja yang di PHK atau buruh mengancam akan terus melakukan aksi demo. 
Sementara, Ketua DPC SP LEM Kabupaten Bogor Sukmayana, menjelaskan proses PHK ini merupakan awal yang buruk bagi pelaksanaan UMK tahun 2013, karena masih ada jalan lain yang bisa ditempuh seperti penangguhan. 
Menurutnya masih ada persoalan lain yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan UMK seperti pemberangusan Serikat Pekerja dan semakin merajalelanya praktek sistem kerja kontrak atau Outsourcing. (*rri)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.