header_ads

Vila Puncak Membandel, DPRD Lapor Presiden

CIBINONG  - Vila dan bangunan liar di kawasan Puncak, Bogor disebabkan adanya intervensi dari pemilik dan dibekingi pejabat negara serta petinggi dari Jakarta.

Banjir yang melanda Jakarta tidak terlepas dari dampak meluapnya aliran sungai ciliwung yang semakin dangkal serta diperparah kawasan resapan air di puncak tidak berfungsi lagi.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bogor tidak berdaya melakukan pengawasan maupun melakukan tindakan terhadap vila dan bangunan liar di kawasan Puncak, Bogor. Hal ini disebabkan adanya ‘intervensi’ dari pemilik dan dibekingi pejabat negara serta petinggi dari Jakarta.

Temuan ini terungkap dari sidak anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor di Kecamatan Cisarua, Megamendung, dan Ciawi yang menemukan 210 vila dan bangunan liar yang kebanyakan dimiliki dan dibekingi pejabat negara dan aparat serta pensiuman petingi TNI/Polri.

Padahal sejak 2007 pemkab tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan apapaun di kawasan Puncak, kenyataan bangunan liar semakin menjamur dan meluas kemana -mana.

 
“Ketika vila dan bangunanya masuk daftar pembongkaran mereka buru-buru menelpon atau mendatangi pejabat Pemkab dan Muspika Bogor agar vila dan bangunannya tak diusik,” jelas Komisi A DPRD Kabupaten Bogor Ade Munawaroh, Rabu.(6/2/2013)

Intervensi inilah yang menjadi dasar DPRD melayangkan surat ke Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri agar mendukung gerakan pemkab membongkar vila dan bangunan liar di kawasan Puncak. 


Tak sedikit pejabat negara dan aparat TNI dan Polri yang coba-coba menghalangi pembongkaran, sebab itu kami akan layangkan surat ke Presiden, Panglima TNI dan Kapolri untuk mendukung pembongkaran,” paparnya

Dikatakannya, setiap Jakarta dan sekitarnya dilanda banjir, Bogor selalu disalahkan sebagai daerah hulu Sungai Ciliwung yang tak mampu bersikap tegas terhadap berdirinya bangunan di kawasan resapan air Puncak. Sejak 2007, Pemkab tak lagi mengeluarkan izin bangunan di kawasan Puncak kenyataannya semakin marak.

“Terbukti ketika kami sidak Vila Romo Kampung Arca di Desa Sukaresmi, misalnya tak berizin dan berdiri di lahan lebih dari dua hektar. Sebab itu ketika pemkab akan lakukan pembongkaran April mendatang kita mendukungnya,” sambungnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriadi mengatakan, rencana pembongkaran itu April mendatang. Dalam beberapa kali rapat dengan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP).

Badan Perizinan Terpadu dan isntansi terkait lainnya disepakati akan dilakukan pembongkaran. “Kami sifatnya hanya menunggu, jika berkas masuk sudah, kami siap lakukan eksekusi,” tegasnya.

Kepala UPT-TBP Ciawi, Rudy Achdiat mengakui ada sekitar 210-an bangunan dan vila yang tesebar mulai Ciawi hingga Puncak Pass. Data ini berdasarkan hasil pendataan pihaknya selama Nopember 2012 hingga Januari lalu. 


“Kami sudah layangkan surat peringatan agar bangunan dan vila liar itu dibongkar, tapi tak digubrisi dan dianggap angin lalu ,” keluhnya. Tak ditanggapi surat peringatan inilah yang membuat pihaknya mengadukan ke DPRD Kabupaten Bogor yang kemudian sidak ke kawasan Puncak. 

“Kita berharap setelah anggota dewan melihat langsung, mereka juga bersikap untuk membantu agar permasalahan vila dan bangunan liar di puncak bisa diambil tindakan tegas,” tandasnya. (*hak)








sumber lain: jurnal merto
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.