Pilkades Serentak 24 Maret 2013
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Pada Tanggal 24 Maret 2013
DASAR
1. Peraturan
Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
2. Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa;
3. Peraturan
Bupati Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa;
4. Keputusan
Bupati Bogor.
PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2013 yang
diikuti oleh 202 Desa yang terbesar di 39 Kecamatan dengan masa habis jabatan:
a) Tanggal
26 Maret 2013 sebanyak 158 Desa; dan
b) Tanggal
12 April 2013 sebanyak 44 Desa (Pelaksanaan Pilkades tepat waktu);
2. Tahapan
dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan pemilihan kepala desa disesuaikan
dengan jadwal, sebagai berikut:
27 Januari 2013
Pembentukan
Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), (Pasal 32
Ayat 3)
BPD mempersiapkan
antara lain:
1. Surat
undangan pimpinan BPD
2. Daftar
hadir peserta musyawarah
3. Risalah
rapat musyawarah
4. Keputusan
BPD tentang panitia pemilihan kepala desa
5. Berita
acara pengambilan sumpah panitia
6. Pemberitahuan
kepada masyarakat melalui para pengurus RW, RT, Tokoh Masyarakat, dan
Organisasi Masyarakat lainnya.
28
Januari s/d 2 Februari 2013
Penyusunan rencana
kerja dan biaya pilkades serta sosialisasi kepada masyarakat oleh Panitia pilkades bersama BPD untuk mempersiapkan antara lain:
1. Surat
undangan panitia
2. Daftar
hadir rapat panitia
3. Notulen
rapat panitia
4. Rencana
kerja panitia
5. Rencana
biaya pilkades
6. Surat
panitia kepada BPD tentang penetapan anggaran biaya pilkades.
3
Februari s/d 4 Februari 2013
Rapat BPD tentang
penetapan anggaran biaya dan pendaftaran hak pilih. BPD dan panitia pelaksana
pilkades melaksanakan rapat tentang:
A. Penetapan
anggaran biaya:
1) Surat
undangan pimpinan BPD
2) Daftar
hadir peserta musyawarah
3) Risalah
rapat musyawarah
4) Keputusan
BPD tentang pengesahan rencana anggaran biaya pilkades.
B. Pendaftaran
hak pilih:
1) Keputusan
panitia tentang petugas hak pilih (surat tugas)
2) Belangko
pendaftaran hak pilih/RT/jenis kelamin
3) Alat
tulis
4) Pedoman
penetapan hak pilih (keputusan panitia)
5) Undangan
panitia kepada petugas pendaftar hak pilih
6) Daftar
hadir peserta
7) Tanda
terima kelengkapan pendaftaran hak pilih
8) Daftar
hak pilih sementara dan ditanda tangani petugas pencacah dan diketahui ketua RT
9) Tanda
terima hasil pendaftaran hak pilih dari panitia
10) Daftar
hak pilih sementara yang disusun menurut abjad dan dikelompokan per jenis
kelamin untuk setiap RT
11) Pengumuman
panitia tentang hak pilih sementara dan waktu pendaftaran pemilih tambahan
12) Blanko
pemilih tambahan (yang sudah ditanda tangani petugas dan diketahui ketua RT)
13) Tanda
terima daftar hak pilih tambahan
14) Daftar
hak pilih tetap yang disusun menurut urutan abjad dan pengelompokan jenis
kelamin untuk 1 desa yang ditanda tangani oleh panitia, BPD, dan calon Kepala
Desa (lembar yang tidak ada tanda tangannya diparaf)
15) Undangan
rapat daftar hadir, Notulen rapat dan berita acara penelitian jumlah calon
pemilih
16) Berita
acara pengurangan/penambahan jumlah hak pilih.
5 Februari s/d 18 Februari 2013
Pendaftaran bakal calon
Kades paling lama 14 hari, (pasal 42 ayat 2), panitia pilkades mempersiapkan
antara lain:
1. Pengumuman
penjaringan bakal calon
2. Berita
acara pembukaan penjaringan bakal calon
3. Formulir
kelengkapan administrasi pendaftaran bakal calon
4. Tanda
terima pengambilan formulir pendaftaran
5. Ceklis
kelengkapan administrasi bakal calon
6. Tanda
terima pendaftaran dan kelengkapan administrasi bakal calon dan pemberitahuan
kekurangan kelengkapannya.
7. Berita
acara penutupan pendaftaran bakal calon
19 Februari s/d 25 Februari 2013
Pendaftaran tidak
mencapai 2 (dua) orang maka penjaringan diperpanjang paling lama 7 (tujuh)
hari, (Pasal 43)
Panitia
mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
A. Perpanjangan
penjaringan bakal calon
1) Berita
acara pembukaan perpanjangan penjaringan bakal calon ke satu dan ke dua
2) Pengumuman
perpanjangan penjaringan
3) Berita
acara penutupan perpanjangan penjaringan bakal calon
B. Pembuatan
dan penyebaran surat undangan:
1) Surat
undangan untuk laki-laki dan perempuan (dicetak sesuai jumlah hak pilih
ditambah cadangan 10%)
2) Undangan,
daftar hadir, dan Notulen rapat dan penelitian surat undangan
3) Berita
acara pemeriksaan surat undangan ditanda tangani oleh panitia, BPD, dan calon.
4) Tanda
terima surat undangan oleh pemilih atau wakil
26 Februari s/d 4 Maret 2013
Pendaftaran
diri tidak mencapai 2 (dua) orang pada saat berakhirnya perpanjangan maka
penjaringan diperpanjang untuk kedua kalinya paling lama 7 (tujuh) hari, (pasal
44)
A. Apabila
calon tidak mencapai jumlah 2 (dua) orang sebagaimana point 5 dan 6, maka
pelaksanaan pilkades dinyatakan ditutup paling lama selama 6 (enam) bulan, (pasal 45)
B. Apabila
calon melebihi dari 6 (enam) orang maka dilakukan seleksi kemampuan pengetahuan
umum oleh panitia pilkades, (pasal 48)
5 Maret s/d 11 Maret 2013
Panitia pemilihan
melakukan penyaringan administrasi terhadap administrasi persyaratan bakal
calon, paling lama 7 hari setelah berakhirnya penjaringan, (pasal 46)
Panitia
mempersiapkan administrasi antara lain:
1. Berita
acara hasil penyaringan administrasi bakal calon
2. Jika
jumlah bakal calon melebihi dari 6 (enam) orang, maka dilakukan seleksi
kemampuan pengetahuan umum oleh panitia Kepala Desa, (pasal 48 ayat 2)
3. Laporan
hasil penyaringan kepada BPD.
12 Maret s/d 13 Maret 2013
Penetapan bakal calon
menjadi calon dengan keputusan BPD paling lama 2 (dua) hari kalender Kepala
Desa yang berhak dipilih, (pasal 49)
Panitia
mempersiapkan administrasi sebagai berikut:
1. Undangan,
daftar hadir, dan risalah rapat musyawarah BPD
2. Keputusan
BPD tentang penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih
3. Bagi
kepala desa yang mencalonkan kembali untuk mengajukan permohonan cuti kepada
pimpinan BPD sampai dengan ditetapkannya calon terpilih oleh BPD, (pasal 32 ayat 1 Perbup
30 tahun 2006)
4. Berita
acara penentuan hari, waktu dan tempat pemungutan suara.
14 Maret s/d 15 Maret 2013
Pengundian tanda
gambar yang disaksikan oleh calon dan pejabat, (pasal 50)
Panitia
mempersiapkan administrasi sebagai berikut:
1. Undangan,
daftar hadir, dan Notulen rapat pengundian tanda gambar
2. Berita
acara pengundian nomor urut tanda gambar
3. Pengumuman
nomor urut dan nama calon Kepala Desa
16 Maret s/d 21 Maret 2013
Pelaksanaan kampanye
paling lama 6 (enam) hari, (pasal 50)
Panitia
mempersiapkan administrasi sebagai berikut:
1. Undangan,
daftar hadir, dan Notulen rapat persiapan kampanye
2. Berita
acara penetapan waktu, tata cara dan tempat kampanye
22 Maret s/d 23 Maret 2013
Masa tenang, (pasal
51)
Berita
acara panitia tentang pemeriksaan surat suara, penyegelan surat suara dan
dimasukan kedalam kotak suara yang terkunci dan disegel yang diketahui oleh BPD
dan calon atau saksi calon.
24 Maret 2013
Pelaksanaan
pemilihan kepala desa yang dilaksanakan pada hari Minggu, dimana pemungutan
suara dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan
dihadiri para calon serta pejabat, (pasal 55)
25 Maret s/d 26 Maret 2013
Panitia menyampaikan
berita acara hasil pemilihan kepada BPD, (pasal 65)
27 Maret s/d 28 Maret 2013
Penetapan calon
terpilih setelah diterimanya laporan dan berita acara dari panitia kepada BPD,
(pasal 66)
29 Maret s/d 30 Maret 2013
BPD menyampaikan
keputusan penetapan bakal calon menjadi calon kepada Bupati melalui Camat
(pasal 66) yang ditembuskan kepada BPMPD pada bidang Pemerintahan Desa.
1 April s/d 19 April 2013 :
Bupati menerbitkan
keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling
lama 15 hari kerja sejak diterimanya keputusan BPD, (pasal 67)
22 April s/d 10 Mei 2013
Bupati melantik Kepala
Desa paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan keputusan
Bupati, (pasal 68)
Berdasarkan
keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/127/Kpts/Per-UU/2013 tentang pemilihan Kepala Desa Tidak tepat Waktu pada 158 Desa
Tahun 2013,
adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan
Kepala Desa Tidak Tepat Waktu pada 158 Desa Tahun 2013
2. Untuk
mengisi kekosongan jabatan kepala desa akibat ditetapkannya keputusan ini,
memerintahkan kepada camat untuk mengangkat Pejabat Kepala Desa yang berasal
dari perangkat desa, warga desa, atau pejabat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Kepala
Desa yang habis masa jabatannya atau diberhentikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan tidak mencalonkan kembali menjadi kepala desa dapat
diangkat menjadi Pejabat Kepala Desa.
4. Pemilihan
Kepala Desa Tidak Tepat Waktu dilakukan secara serentak pada hari Minggu,
tanggal 24 Maret 2013, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa, diberikan bantuan sebesar Rp. 30.000.000.00,- (Tiga
Puluh Juta Rupiah) setiap desa dengan jumlah hak pilih s/d 7.000 (Tujuh Ribu)
dan Rp. 40.000.000.00,- (Empat Puluh Juta Rupiah) setiap desa dengan jumlah hak
pilih lebih dari 7.000 (Tujuh Ribu).
6. Jumlah
hak pilih ditentukan berdasarkan Berita Acara Panitia Pemilihan Kepala Desa di
masing-masing desa.
7. Bantuan
diberikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa melalui rekening Bank Rakyat
Indonesia (BRI) atas nama Bendaharawan Desa setelah adanya Keputusan Panitia
Pemilihan Kepala Desa tentang penetapan calon kepala desa di desa
masing-masing.
8. Untuk
pelaksanaan pemilihan kepala desa berdasarkan keputusan ini, Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Kecamatan yang dalam wilayah kerjanya
melaksanakan pemilihan kepala desa, wajib melakukan sosialisasi, pembinaan dan
pengawasan, serta melakukan koordinasi dengan unsure Musyawarah Pimpinan
Kecamatan
9. Pada
saat keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati nomor
141.1/662/Kpts/Per-UU/2012 tentang Pemilihan Kepala Desa Tidak Tepat Waktu pada
158 Desa Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: BPMPD Kabupaten Bogor

Tidak ada komentar