header_ads

Tanggapi Soal Perijinan Amdal Lalin

Proses perijinan Analisa Dampak Lingkungan Lalulintas (Amdal Lalin) dinilai lamban.

Kepala DLLAJ Kabupaten Bogor, Soebiantoro menjelaskan pihaknya sudah berulang kali memerintahkan anak buahnya untuk tidak menghambat proses penyelesaian berkas - berkas pemohon. 

"Saya tegaskan kepada petugas perijinan itu untuk tidak mempersulit kepengurusan berkas, baik berkas permohonan izin trayek angkot atau bus, amdal lalin, maupun lainnya. Namun, bila tetap membandel akan diberikan sanksi," tegasnya.

Dirinya tidak membenarkan adanya proses yang bisa lebih cepat dari proses biasanya, apalagi bila ditemukan adanya indikasi petugas yang nakal melakukan pungli akan ditindak. ”Kalau memang ada petugas yang nakal, tulis saja di media massa. Agar ada efek jera buat petugas yang membandel,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan adanya keluhan sejumlah pemohon perijinan Amdal Lalin, Rabu (22/5/2013). Pemohon yang mengaku bernama Burhanudin mengeluhkan lambannya proses perijinan untuk perusahaannya.

Dirinya menuturkan prorses penyelesaian amdal ini biasanya membutuhkan waktu paling lama 6 minggu. Namun, bisa diselesaikan dalam kurun waktu lebih cepat, yakni hanya 2 minggu dengan catatan tentunya.

“Saya sudah belasan kali menanyakannya selesainya amdal itu,” ujarnya. Reaksi serupa dilontarkan pemohon lain. “Kami mau taat aturan, apapun peraturan yang tertuang di Perda dan Perbup, maupun yang tidak tertuang di dalamnya. Kami ikuti semua, tapi tetap saja pengerjaannya seperti mengulur-ulur waktu,” tutur Gunawan, pemohon. (als/*)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.