Kejahatan Tata Ruang Lebih Sadis
Mafia perijinan belum seberapa sadis, bila melihat dampak kejahatan tata ruang.
Maraknya praktik mafia perijinan berada pada level diatas praktik percaloan, sebab mafia ini merupakan jaringan yang melibatkan oknum pns bekerjasama dengan kelompoknya.
Namun semua itu ternyata kalah berbahaya dampaknya dari yang disebut Kejahatan Tata Ruang. Bila kita teliti lebih jauh, maka konsep dan gambar tata ruang asli di era 1990-an hingga era kini ternyata mengalami perubahan drastis.
Tak hanya itu, merebak pula dugaan adanya keberpihakan kepada investor lebih dominan yang nota bene berdampak merugikan negara dan diskriminasi hak masyarakat, termasuk dampak kerusakan lingkungan air bawah tanah, lahan permukaan dan pencemaran udara.
Guna mengurangi dampak yang diakibatkan oleh tindak kejahatan tata ruang, Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang, bersama enam institusi lainnya meluncurkan Forum Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Berkelanjutan.
Forum ini disebut Sustainable Rural and Regional Development-Forum Indonesia (SRRED-FI) yang berfungsi sebagai wadah bagi para pemerhati penataan ruang di berbagai wilayah.
Hal ini guna untuk membangun kapasitas, keahlian dan kesadaran dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan penataan ruang wilayah dan perdesaan yang lebih baik dalam pembangunan berkelanjutan secara nyata.
Menteri PU, Djoko Kirmanto mengatakan hingga kini telah terbit 14 Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan 293 Perda RTRW Kabupaten dan Kota yang secara keseluruhan sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional," katanya.
Intitusi yang turut bergabung yaitu Indonesiaan Forest and Climate Support (IFACS), World Wide Fun for Nature (WWF) Indonesia, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). /rsd
Maraknya praktik mafia perijinan berada pada level diatas praktik percaloan, sebab mafia ini merupakan jaringan yang melibatkan oknum pns bekerjasama dengan kelompoknya.
Namun semua itu ternyata kalah berbahaya dampaknya dari yang disebut Kejahatan Tata Ruang. Bila kita teliti lebih jauh, maka konsep dan gambar tata ruang asli di era 1990-an hingga era kini ternyata mengalami perubahan drastis.
Tak hanya itu, merebak pula dugaan adanya keberpihakan kepada investor lebih dominan yang nota bene berdampak merugikan negara dan diskriminasi hak masyarakat, termasuk dampak kerusakan lingkungan air bawah tanah, lahan permukaan dan pencemaran udara.
Guna mengurangi dampak yang diakibatkan oleh tindak kejahatan tata ruang, Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang, bersama enam institusi lainnya meluncurkan Forum Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Berkelanjutan.
Forum ini disebut Sustainable Rural and Regional Development-Forum Indonesia (SRRED-FI) yang berfungsi sebagai wadah bagi para pemerhati penataan ruang di berbagai wilayah.
Hal ini guna untuk membangun kapasitas, keahlian dan kesadaran dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan penataan ruang wilayah dan perdesaan yang lebih baik dalam pembangunan berkelanjutan secara nyata.
Menteri PU, Djoko Kirmanto mengatakan hingga kini telah terbit 14 Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan 293 Perda RTRW Kabupaten dan Kota yang secara keseluruhan sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional," katanya.
Intitusi yang turut bergabung yaitu Indonesiaan Forest and Climate Support (IFACS), World Wide Fun for Nature (WWF) Indonesia, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). /rsd

Tidak ada komentar