UU Perlindungan Orang Rampung Tahun Ini
BANDUNG - RUU masih dibahas DPR tentang perlindungan TKI di dalam dan luar negeri.
Pihak DPR RI menaruh perhatian serius atas kondisi yang terjadi akhir-akhir ini, diantaranya masalah perlindungan manusia baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Hasil studi ke New York USA beberapa waktu lalu, terungkap jumlah kasus penjualan wanita dengan rentang umur 20 tahunan dari Indonesia menempati jumlah tinggi. Terkait solusi untuk mengatasi hal tersebut regulasi baru yang khusus mengatur soal perlindungan orang berupa UU layak untuk segera diterbitkan
Di DPR RI, RUU tentang hal tersebut kini tengah dalam tahap pembahasan, untuk kepentingan perlindungan orang kini sedang dibahas RUU tentang Perlindungan TKI di luar negeri. RUU tersebut ditargetkan selesai menjadi UU dalam tahun ini, papar Anggota Komisi 1 DPR RI, R. Adjeng Ratna Suminar, (21/5/2013), di Bandung.
Adjeng, lebih lanjut memaparkan UU yang mengatur perlindungan orang. Khususnya di luar negeri kini merupakan kebutuhan yang mendesak, dari beberapa kasus yang menimpa TKI di luar negeri seperti Malaysia dan Arab Saudi ketika terjadi kejadian dipertanyakan terkait perlindungan dari negara asal TKI sehingga untuk antisipasi kejadian serupa kini diperlukan payung hukum berupa UU.
Di sisi lain, perlindungan orang patut juga diperkuat di dalam negeri sendiri. Jika kita lihat beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, antara lain kasus kerusuhan antar warga, patut didorong penanaman kembali nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat Indonesia. Untuk konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ujar Adjeng kini perlu terus disosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada segenap komponen bangsa. (noer)
Pihak DPR RI menaruh perhatian serius atas kondisi yang terjadi akhir-akhir ini, diantaranya masalah perlindungan manusia baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Hasil studi ke New York USA beberapa waktu lalu, terungkap jumlah kasus penjualan wanita dengan rentang umur 20 tahunan dari Indonesia menempati jumlah tinggi. Terkait solusi untuk mengatasi hal tersebut regulasi baru yang khusus mengatur soal perlindungan orang berupa UU layak untuk segera diterbitkan
Di DPR RI, RUU tentang hal tersebut kini tengah dalam tahap pembahasan, untuk kepentingan perlindungan orang kini sedang dibahas RUU tentang Perlindungan TKI di luar negeri. RUU tersebut ditargetkan selesai menjadi UU dalam tahun ini, papar Anggota Komisi 1 DPR RI, R. Adjeng Ratna Suminar, (21/5/2013), di Bandung.
Adjeng, lebih lanjut memaparkan UU yang mengatur perlindungan orang. Khususnya di luar negeri kini merupakan kebutuhan yang mendesak, dari beberapa kasus yang menimpa TKI di luar negeri seperti Malaysia dan Arab Saudi ketika terjadi kejadian dipertanyakan terkait perlindungan dari negara asal TKI sehingga untuk antisipasi kejadian serupa kini diperlukan payung hukum berupa UU.
Di sisi lain, perlindungan orang patut juga diperkuat di dalam negeri sendiri. Jika kita lihat beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, antara lain kasus kerusuhan antar warga, patut didorong penanaman kembali nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat Indonesia. Untuk konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ujar Adjeng kini perlu terus disosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada segenap komponen bangsa. (noer)

Tidak ada komentar