Karang Taruna Peduli PMKS
KOTA – Anank jalanan perlu diberikan bantuan hokum dan pembinaan sosial.
Pernyataan ini dilontarkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa
Barat, Teti Iriani kepada Wartawan usia membuka Rapat Kerja Karang Taruna
tingkat Provinsi Jawa Barat yang berlangsung selama 2 di kawasan Jalan Semeru
Kota Bogor, Sabtu (7/6/2013).
Dikatakannya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah
(Perda) Jawa Barat (Jabar) nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial Jabar bahwa kesejateraan social bukan hanya ditangani
pemerintah tetapi ada 25 PMKS dalam mendaya gunakan Potensi-Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS).
“Karang Taruna sebagai salah satu potensi sumber
kesejahteraan social yang ada dilapangan yang menangani penanganan masalah
kesejahteraan social. Seperti dikatakan saya tadi didalam Peraturan Daerah
(Perda) Jawa Barat (Jabar) nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan
kesejahteraan social Jabar Por nya ada dua yaitu 25 jenis PMKS dan yang
menanganinya bukan hanya dari pemerintah saja tapi kita harus mendayagunakan
Potensi-Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS),” ucapnya.
Teti mengungkapkan, PSKS dapat bersumber dari
lembaga-lembaga kesejateraan sosial seperti Panti-Panti social maupun CSR pihak
swasta serta yayasan yang menangani kesejahteraan Sosial.
“PSKS ini sendiri bisa dari sumber CSR bisa juga dari
lembaga-lembaga kesejahteraan social yang biasa kita kenal panti-panti atau
yayasan yang menyelenggarakan kesejahteraan social yang menangani PSKS. Ada juga Pekerja Sosial
Masyarakat (PSM) ini jua sampai di masyarakat dan ada juga Taruna Siaga Bencana,”
paparnya.
Menyinggung mengenai penanganan Anak Bermasalah Dengan Hukum
(ABH), Teti menegaskan bahwa ketika anak-anak terdapat tindak pidana, anak
tersebut tidak boleh dimasukan kepenjara tetapi harus mendapatkan Advokasi
Hukum dan Sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang
perlindungan anak.
“Kepada ABH kita dapat mengacu pada serta pasal yang
tercantum dalam Undang-Undangnya, disitu tercantum ketika tindak pidana yang
dilakukan oleh anak-anak dibawah umur tidak boleh masuk penjara tetapi
anak-anak itu harus diberikan advokasi hukum dan advokasi social, dan ada
sanksi denda bila itu tidak dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya usia yang masih masuk kategori anak dalam hal ini
antara lain yaitu berkisar usia dibawah 21 tahin kecuali yang sudah menikah. “Kategori
anak ada dua sesuai peraturan Undang-Undang mengenai perlindungan anak yaitu
sampai dengan 21 tahun namun ada juga
Undang-Undang yang mangatur sampai dengan usia 18 tahun. Jadi yang berusia
dibawah 21 tahun adalah Kategori anak namun perbedaan di usia ini ketika mereka
sudah menikah,” jelasnya. (sum)
Editor: MICHELLE
Editor: redaksiberitabogor@gmail.com
Tidak ada komentar