header_ads

Karang Taruna Peduli PMKS


KOTA – Anank jalanan perlu diberikan bantuan hokum dan pembinaan sosial.


Pernyataan ini dilontarkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Teti Iriani kepada Wartawan usia membuka Rapat Kerja Karang Taruna tingkat Provinsi Jawa Barat yang berlangsung selama 2 di kawasan Jalan Semeru Kota Bogor, Sabtu (7/6/2013).



Dikatakannya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat (Jabar) nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial Jabar bahwa kesejateraan social bukan hanya ditangani pemerintah tetapi ada 25 PMKS dalam mendaya gunakan Potensi-Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).



“Karang Taruna sebagai salah satu potensi sumber kesejahteraan social yang ada dilapangan yang menangani penanganan masalah kesejahteraan social. Seperti dikatakan saya tadi didalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat (Jabar) nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan social Jabar Por nya ada dua yaitu 25 jenis PMKS dan yang menanganinya bukan hanya dari pemerintah saja tapi kita harus mendayagunakan Potensi-Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS),” ucapnya.



Teti mengungkapkan, PSKS dapat bersumber dari lembaga-lembaga kesejateraan sosial seperti Panti-Panti social maupun CSR pihak swasta serta yayasan yang menangani kesejahteraan Sosial.



“PSKS ini sendiri bisa dari sumber CSR bisa juga dari lembaga-lembaga kesejahteraan social yang biasa kita kenal panti-panti atau yayasan yang menyelenggarakan kesejahteraan social  yang menangani PSKS. Ada juga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) ini jua sampai di masyarakat dan ada juga Taruna Siaga Bencana,” paparnya.



Menyinggung mengenai penanganan Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH), Teti menegaskan bahwa ketika anak-anak terdapat tindak pidana, anak tersebut tidak boleh dimasukan kepenjara tetapi harus mendapatkan Advokasi Hukum dan Sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan anak.



“Kepada ABH kita dapat mengacu pada serta pasal yang tercantum dalam Undang-Undangnya, disitu tercantum ketika tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur tidak boleh masuk penjara tetapi anak-anak itu harus diberikan advokasi hukum dan advokasi social, dan ada sanksi denda bila itu tidak dilakukan,” tegasnya.



Menurutnya usia yang masih masuk kategori anak dalam hal ini antara lain yaitu berkisar usia dibawah 21 tahin kecuali yang sudah menikah. “Kategori anak ada dua sesuai peraturan Undang-Undang mengenai perlindungan anak yaitu sampai dengan 21 tahun  namun ada juga Undang-Undang yang mangatur sampai dengan usia 18 tahun. Jadi yang berusia dibawah 21 tahun adalah Kategori anak namun perbedaan di usia ini ketika mereka sudah menikah,” jelasnya. (sum)









Editor: MICHELLE

Editor: redaksiberitabogor@gmail.com




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.