header_ads

Eksekusi Lahan Berujung Bentrok

CILEUNGSI - Sejumlah warga dan aparat bentrok.

Bentrokan pecah antar aparat keamanan dengan ratusan warga yang menempati lahan garapan di Kampung Bojongkaso, Desa Ciluengsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Selasa (10/12/2013) pagi. 

Sejak pagi ratusan warga menghadang proses eksekusi lahan seluas 12 hektar yang  dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong. Warga  mempersenjatai diri dengan  potongan kayu dan bambu runcing. Mereka juga memblokir jalan dan membakar ban bekas.  

Saat ratusan aparat keamanan datang yang terdiri dari Satpol PP, Polres Bogor, Brimob Kedunghalang dan TNI datang dengan membawa dua alat berat dan dua water cannon, warga langsung menghadangnya.

Menurut Sembiring, warga yang menolak digusur saat  dihubungi via telepon mengatakan sejumlah warga tetap keukeuh menolak penggusuran. “Kami menolak digusur,” ujarnya. Sejumlah aparat yang berusaha meredam emosi warga gagal. Warga yang sudah tersulut emosi merangsek maju berusaha mengusir aparat kemanan, tapi malah terjadi bentrokan.

Aparat keamanan terus merangsek mendorong warga. Berulangkali water canon menyemprotkan gas air  mata sehingga warga terdesak. “Jumlah aparat yang mencapai 1.000 orang membuat kami terdesak,” ujarnya.   


Aparat terus merangsek ke lahan penggusuran dan mulai mengobrak-abrik bangunan. Sedangkan jumlah korban luka-luka, dia mengaku lebih dari dua orang di pihak warga, begitupula di pihak aparat keamanan. “Namun jumahnya tidak tahu pasti,” katanya.

Sementara  Camat Cileungsi Beben Suhendar mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengumpujlkan warga. “Kami sudah memberikan tenggang waktu dan menunda proses eksekusi agar warga bisa mengosongkan lahan tersebut. Tapi warga sendiri yang tidak komitmen terhadap kesepakatan,” ujaranya.

Lahan ini sebelumnya digugat Erni Rangkuti yang mengaku sebagai pemiliknya.  Dia mengajukan gugutan ke PN Cibinong dan lewat sejumlah sidang  hingga kasasi ke Mahkamah Agung,  Erni dinyatakan sebagai pemilik lahan. PN Cibinong lalu mengeluarkan surat putusan No 04/Pen.Aan/2013  untuk mengeksekusi lahan tersebut. (ajat)




Editor: Annisa R



Diberdayakan oleh Blogger.