Ruang Gerak Perokok Sempit
Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2013 lalu oleh Pemerintah Kota Bogor patut siancungi dua jempol. Pasalnya, nyaris tak ada ruang gerak lagi bagi warga untuk merokok di lokasi KTR.
Tahun 2014 ini Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pengawasan lebih ketat. “Sinergitas lagi antara instansi Bagian Hukum, Dinas Kesehatan dan Satpol PP lebih ditingkatkan agar penerapan KTR bisa lebih optimal lagi, “ kata Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat ketika menerima Audensi tim KTR, di Balaikota, Kamis (9/1/2014).
Wakil Walikota menilai penegakan Perda KTR sudah berjalan baik meski selama ini masih memberikan sanksi tindak pidana ringan terhadap para pelanggar KTR. Kota Bogor telah menjadi percontohan dari berbagai Kota di Indonesia dalam penerapan Perda KTR tersebut.
Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Naniek Widayani mengakui, masih menghadapi kendala dalam penerapan Perda KTR di Kota Bogor. "Kendalanya penerapan Perda KTR masih mendapat tantangan diantaranya masih terjadinya pelanggaran Perda dilingkungan tempat kerja Pemerintahan Kota Bogor. Mestinya, Pemerintah Kota Bogor menjadi etalase penerapan perda KTR," ujarnya.
Menurut dia, walaupun pemberian sanksi bagi pelanggar Perda KTR telah dilaksanakan, bahkan telah menyentuh pimpinan SKPD dengan mengeluarkan surat teguran, namun belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Makanya, kedepan perlu sosialisasi yang lebih gencar sehingga Kota Bogor bebas Asap Rokok akan terwujud. “Walaupun pemasangan iklan rokok melalui baliho sudah dibatas, tapi pola baru promosi rokok melalui Sales Promotion Girl kini semakin merambah masuk ke perkantoran – perkantoran. (eka)
Editor: MICHELLE
Tahun 2014 ini Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pengawasan lebih ketat. “Sinergitas lagi antara instansi Bagian Hukum, Dinas Kesehatan dan Satpol PP lebih ditingkatkan agar penerapan KTR bisa lebih optimal lagi, “ kata Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat ketika menerima Audensi tim KTR, di Balaikota, Kamis (9/1/2014).
Wakil Walikota menilai penegakan Perda KTR sudah berjalan baik meski selama ini masih memberikan sanksi tindak pidana ringan terhadap para pelanggar KTR. Kota Bogor telah menjadi percontohan dari berbagai Kota di Indonesia dalam penerapan Perda KTR tersebut.
Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Naniek Widayani mengakui, masih menghadapi kendala dalam penerapan Perda KTR di Kota Bogor. "Kendalanya penerapan Perda KTR masih mendapat tantangan diantaranya masih terjadinya pelanggaran Perda dilingkungan tempat kerja Pemerintahan Kota Bogor. Mestinya, Pemerintah Kota Bogor menjadi etalase penerapan perda KTR," ujarnya.
Menurut dia, walaupun pemberian sanksi bagi pelanggar Perda KTR telah dilaksanakan, bahkan telah menyentuh pimpinan SKPD dengan mengeluarkan surat teguran, namun belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Makanya, kedepan perlu sosialisasi yang lebih gencar sehingga Kota Bogor bebas Asap Rokok akan terwujud. “Walaupun pemasangan iklan rokok melalui baliho sudah dibatas, tapi pola baru promosi rokok melalui Sales Promotion Girl kini semakin merambah masuk ke perkantoran – perkantoran. (eka)
Editor: MICHELLE
