header_ads

Diduga Kasus Pidana Digiring Ke Kasus Perdata

Kepada wartawan, terdakwa menyangkal tudingan tindak penipuan.

Sidang ketiga terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus pinjaman modal proyek fiktif PLTU Cipatuguran Palabuhan Ratu sekitar bulan Juni 2008 lalu, kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan negeri Cibadak, Sukabumi, Selasa (4/2/2014). 

Kasus ini melibatkan terdakwa yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (Apaksindo) Kabupaten Sukabumi, Ika Saptana alias Iwa, yang didakwa dengan pasal 378 tentang penipuan terhadap Dadang Firmansyah warga Palabuhanratu.

Dalam sidang, Saksi, Ade Riadus membenarkan uang yang diperoleh terdakwa dari korban adalah benar bukan untuk pengerjaan proyek PLTU Patuguran, melainkan oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang kepada Heryanto warga Bogor. Tak hanya itu, Ade juga menuturkan sebelum mendapat pinjaman uang dari korban, dirinya bersama terdakwa dan Heryanto pernah bertemu disebuah hotel dikawasan Bogor.

Sedangkan Heryanto mengaku Ade pernah mengirim uang sebesar Rp200 Juta melalui Bank di Sukabumi untuk urusan membayar hutang kepada dirinya. Menurutnya uang yang ditransfer itu bukan berkaitan dengan permaslahan yang dihadapi terdakwa terhadap korban. Sementara saksi korban, H.Ace Syaefudin menegaskan kembali bahwa hingga saat ini belum ada ithikad baik terdakwa untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya dari korban. 

Sidang berikutnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi yang meringankan terdakwa. Majelis Hakim menyarankan kepada terdakwa untuk segera mengajukan saksi a decharge yang menyangkut masa penahanan kota terdakwa. 

Hampir habis masa penahanan kota terdakwa itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio, bahwa terdakwa menjalani status tahanan kota sejak di Kejaksaan Cibadak. Status penahanan kota bagi terdakwa juga diamini oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak. Padahal, terdakwa sampai dengan di sidangkan belum mengembalikan uang milik korban. 


Usai menjalani persidangan, terdakwa mengaku dakwaan 378 tentang tindak pidana penipuan yang dihadapinya adalah tidak tepat. Menurutnya ia sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang yang ia pinjam, namun niatnya itu ditolak oleh keluarga Dadang.

“Saya mau mengembalikan uang gimana, saya dan perusahaan saya saja kolaps, Saya niat mau ganti atau nyicil kok tapi tidak digubris oleh pihak mereka (korban). Tiba tiba saya dijadikan terdakwa dengan tuntutan pidana penipuan, anda kan dengar tadi Hakim saja berkali kali mengatakan uang pinjaman dan bukan uang penipuan,” katanya kepada wartawan.


Kronologis

Terdakwa pada bulan Mei 2008 mengaku dihadapan korban memiliki proyek di PLTU Patuguran Palabuhan Ratu senilai Rp1,2 miliar, untuk menyelesaikan proyek tersebut terdakwa mengaku kekurangan dana sebesar Rp225 juta dan meminta korban memberikan pinjaman tunai.

Saat itu korban tidak memiliki uang tunai sehingga dirinya menggadaikan BPKB 3 (tiga) mobil miliknya ke pihak Leasing Oto Multi Arta. Kemudian korban, terdakwa dan mantan Kades dikawasan Kecamatan Citeureup Bogor secara bersama-sama mengambilan pencairan pinjaman uang dari Leasing itu.

Namun setelah ditunggu - tunggu, ternyata terdakwa tak juga membuktikan janji muluknya. Bahkan, diketahui uang tersebut oleh terdakwa dan mantan kades di kawasan Citeureup Bogor malah diberikan kepada seorang pengusaha di Bogor yang tak memiliki kaitan pekerjaan proyek yang di iming-imingkan.

Sejak kasus ini dilaporkan oleh korban ke pihak Polsek Palabuhan Ratu No.Pol.STPL/567/IV/2013/JBR/RES SKI/SEK PL Ratu, yang ditandatangani Kapolsek Palabuhan Ratu (Ka SPKT) Didik Sucipto,SHi pada tanggal 18 April 2013 hingga sidang kedua di Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 21 Januari 2013, ternyata belum nampak ada ithikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang korban. Sementara korban menginginkan agar uang miliknya dikembalikan berikut beban denda cicilan yang ditanggung korban kepada pihak Oto Multi Artha dikembalikan. (als)


 





Editor: Alsabili

. 
Diberdayakan oleh Blogger.