Kota Bogor Marak Parkir Liar
BERITA BOGOR- Janji muluk DLLAJ Kota Bogor akan menertibkan parkir liar belum terbukti, diduga ada kerjasama oknum.
Parkir liar menjamur pada beberapa titik di Kota Bogor, hal itu jelas berimbas kepada terganggunya arus lalulintas pada sekitar lokasi itu. Walau Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor gencar melakukan razia, namun giat tersebut tak berpengaruh sama sekali.
Berdasarkan pantauan, sejumlah titik parkir liar yang menjadi biang kemacetan, seperti di Jalan Raya Empang, Sawojajar, Sukasari, Mayor Oking, Pasar Kebon Kembang, Jalan Pengadilan depan Sekolah Regina Pacis Kota Bogor. Lemahnya pengawasan serta hukuman yang kurang tegas disinyalir sebagai pemicu menjamurnya parkir liar.
Untuk diketahui, DLLAJ hanya memberikan sanksi sebesar Rp100 ribu bagi kendaraan roda empat dan Rp50 ribu kepada sepeda motor yang memarkir kendaraannya secara liar. Salah seorang warga Pancasan, Febi (38) yang kerap memarkirkan kendaraannya di sekitar bahu Jalan Raya Empang dekat Mall BTM mengaku tidak khawatir.
“Hampir tiga tahun saya antar jemput anak kesini memakai kendaraan, dan memarkirnya disini. Tapi tidak ada petugas DLLAJ tuh, bahkan dirinya sudah mengetahui bahwa kawasan tersebut dilarang untuk parkir dan memang kemarin saya dengar DLLAj Razia disini. Ya, tapi kan sanksinya kecil tak sebesar Jakarta,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo mengaku akan menindaklanjuti parkir liar yang tengah marak itu. Namun, ia menegaskan bahwa untuk membersihkannya tidaklah mudah. “Saya akan tindak lanjuti soal parkir liar ini. Kalau untuk langsung bersih itu tidak mungkin, tetapi kami akan terus selalu pantau,” ujar Achsin ketika ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, kemarin. (red/pakar)
Lemahnya pengawasan disinyalir sebagai pemicu menjamurnya parkir liar.