header_ads

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Kab Bogor

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa 
Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Bogor  
.  

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan pengembangan kapasitas aparatur Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa bagi bendahara desa se-Kabupaten Bogor, bertempat di salah satu hotel di Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasubid Pendapatan dan kekayaan desa BPMPD Kabupaten Bogor, Mumpuni,SE,MM menuturkan, Bimtek tersebut dilaksanakan selama 18 hari sejak Selasa 18 Agustus hingga 04 September 2015, dengan jumlah peserta sebanyak 417 aparatur desa dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Bogor. "Peserta dibagi lima angkatan, yakni masing-masing 83-84 orang dalam satu angkatan. Dan setiap satu angkatan diberikan pelatihan selama 3 hari 2 malam," paparnya.

Menurutnya, maksud dan tujuan diadakan nya pelatihan ini adalah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, "Tujuan dari kegiatan Bimtek yakni meningkatkan keterampilan dan pengetahuan aparat desa dalam pengelolaan keuangan secara lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya, Selasa (25/8/2015).

"Dengan terlaksananya kegiatan bimtek ini dapat meningkatkan kapasitas kinerja penyelenggaraan pemerintah desa kearah yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabilitas, tidak lepas dari peranan aparat pemerintah terbawah termasuk bendahara desa. Sehingga dengan demikian mengingat penting dan strategisnya peranan bendahara desa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih maka pengetahuan bendahara desa perlu ditingkatkan melalui bimtek seperti ini," harapnya.

Dalam bimbingan teknis ini, para peserta diberikan beberapa materi dari narasumber diantaranya, Auditor madia Sumardi.S.Sos.SH.M.Si, Rita Sitepu, Iwan Hermawan dari Inspektorat Kabupaten Bogor untuk memaparkan tentang pemahaman dan rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam mengimplementasikan tugas aparat pemerintahan desa dalam pelaksanaan tata kelola keuangan desa, diantaranya, pengendalian, penatausahaan keuangan desa, tata cara pembukuan dan penyusunan SPJ dalam membuat DKU, Pajak dan lainnya terkait ADD. (Red)

Diberdayakan oleh Blogger.