Hari Ini Satpol PP Tutup Dua Galian Liar
BERITA BOGOR | www.beritabogor.com - Aktivitas galian liar di wilayah Kabupaten Bogor bukanlah hal baru. Hal ini menjadi persoalan di tingkat Provinsi Jabar. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjuti dengan langkah penertiban melalui operasi gabungan.
Hari ini, keberadaan aktifitas galian liar di Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi dan Desa Linggarmukti Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor dengan tegas telah ditutup oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan aparat gabungan TNI dan Polri.
"Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penutupan galian liar di Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi dan Desa Linggarmukti Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor," ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Rido, melalui pesan singkat, Selasa (16/10/2018)
Untuk diketahui, salah satu dasar penertiban galian liar diantaranya, Peraturan Bersama Gubernur, Kapolda dan Kejati Jabar Nomor 1/2014, Nomor 9/2014 dan Nomor Kep.41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Provinsi Jabar. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 8 menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan diajukan secara tertulis kepada Bupati Bogor. (als)
Untuk diketahui, salah satu dasar penertiban galian liar diantaranya, Peraturan Bersama Gubernur, Kapolda dan Kejati Jabar Nomor 1/2014, Nomor 9/2014 dan Nomor Kep.41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Provinsi Jabar. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 8 menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan diajukan secara tertulis kepada Bupati Bogor. (als)
Tidak ada komentar