header_ads

Kabupaten Bogor Miliki Peluang Pengembangan Kawasan Industri 4.603,5 hektar

Dinas Tata Ruang Dan Pertanahan (Dinas TRP) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri di gedung Serbaguna Komplek Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis, (26/5).

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Burhanudin, Msi dalam laporannya menyampaikan Kegiatan yang diikuti para pengusaha industri ini berkaitan dengan kebijakan norma, standar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor dalam pengembangan kawasan industri sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24/2009.

Kegiatan ini juga menghadirkan para narasumber dari tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten. Salah satunya Kepala Bidang Perijinan pada Badan Perijinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor, Didi Supriadi,ST, menjelaskan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor juga memiliki peluang pengembangan kawasan industri (Industri Zone) yang mencakup 4.603,5 hektar di 11 kecamatan.

Diantaranya Kecamatan Cibinong 105,7 ha, Kecamatan Gunungputri 1075,92 ha, Kecamatan Gunungsindur 691,93 ha, Kecamatan Jasinga 99,63 ha, Kecamatan Jonggol 203,83 ha, Kecamatan Klapanunggal 420,75 ha, Kecamatan Leuwiliang 18,89 ha, Parung Panjang 492,09 ha, Kecamatan Babakan Madang 135,83 ha, Cileungsi 689,01 ha, dan Citeureup 669,92 ha.

"Tentunya pihak kami berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengembangkan potensi penanaman modal. Termasuk peningkatan kualitas sistem informasi, promosi dan kerjasamanya, serta peningkatan kualitas dan profesionalisme pelayanan perijinan sesuai mekanisme yang diberlakukan," kata Didi Supriyadi.

Sosialisasi PP No.24/2009

Kegiatan ini juga berlangsung dialogis seputar perijinan maupun peluang pengembangan kawasan industri berkaitan erat dengan kebijakan penataan ruang dalam pengembangan kawasan industri di wilayah kabupaten Bogor.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Kabupaten Bogor, Ir.Hj.Lita Ismu Yulitanti,MM dihadapan para pengusaha industri menjelaskan, Kebijakan dan strategi penataan ruang regional lebih mengedepankan arah kebijakan Jabodetabekjur dan lingkup propinsi Jawa Barat.

Termasukkondisi pengembangan industri dalam tata ruang serta pengendaliannya berdasarkan pedoman operasional pemanfaatan ruang.

"Ada acuan RTRW sesuai peruntukan ruang berdasarkan pengajuan sesuai jenis usaha industri yang akan dikaji terlebih dahulu oleh Tim yang terdiri dari Bappeda, Tata Ruang dan Tata Bangunan," tambahnya.

Sementara, Kepala Subdir Kawasan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Ir.Syahresmita,Msi, lebih menekankan kepada strategi, prinsip, kewajiban pemerintah dan perusahaan industri dalam mendorong pengembangan usaha jasa prasarana dan sarana bisnis penunjang industri.

"tidak hanya itu, tadi juga memaparkan keberadaan Timnas Kawasan Industri, luasan, ijin usaha dan sanksi administratif serta lainnya yang termaktub dalam PP Nomor 24/2009 tentang Kawasan Industri," kata Syahresmita.

Hal lain juga dikatakan Kepala Bidang Ekonomi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Propinsi Jawa Barat, Ir.Hani Yuhani,Mpm mengenai kebijakan pengembangan industri Propinsi Jawa Barat.

"Materi yang disampaikan mengenai laju pertumbuhan ekonomi Jawa Barat didominasi oleh 3 (tiga) sektor utama yakni sektor industri pengolahan, perdagangan, hotel, restoran, dan pertanian," jelasnya. (nur/als)



Sumber : Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor 26/5/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.